PALANGKA RAYA - Biddokkes Polda Kalteng dan Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya bersama Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) yang berlangsung di Lobby Kantor BNNP Kalteng, Selasa (14/6/22) sore.
Kerjasama ini terkait pelaksanaan peningkatan kemampuan layanan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial Instansi Pemerintah bagi pecandu dan korban penyalahgunaan napza di Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Penandatangan kerjasama ini, dihadiri langsung Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., Kabiddokkes Polda Kalteng Kombes Pol. Danang Pamudji, M.A.R.S., Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tk III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto dan sejumlah pejabat struktural dari kedua belah pihak.
Pada kesempatan tersebut, dr. Anton Sudarto mengatakan tujuan dari kerjasama ini untuk memperkuat rehabilitasi korban penyalahgunaan napza atau yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sebagai upaya bersama memerangi napza.
"Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini, diharapkan sinergisitas antara BNNP Kalteng dengan Biddokkes dan Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Polda Kalteng menjadi lebih erat lagi, hingga pelayanan kepada pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika dapat berlangsung paripurna”, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Kalteng menyampaikan terima kasihnya terhadap Biddokkes dan Rumkit Bhayangkara Palangka Raya atas komitmennya dalam kerjasama menyangkut tugas-tugas BNN untuk penanggulangan peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. S
"Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini, layanan rebilitasi napza akan semakin lebih baik lagi, " tutupnya.