Polda Kalteng Ringkus Tersangka Penganiayaan Berat 

    Polda Kalteng Ringkus Tersangka Penganiayaan Berat 

    PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng melalui Subdit Jatanras meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu (9/7/2022) lalu. 

    RL (58) ditangkap usai menganiaya Awa (44) menggunakan senjata tajam jenis parang saat terjadi sengketa lahan di Jalan Menteng XII. 

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, mengatakan kejadian bermula ketika korban dan pelaku bertemu di lokasi sengketa lahan. 

    Adu mulut terjadi diantara keduanya hingga membuat Awa mendorong RL sampai terjatuh. RL yang tidak terima kemudian membacok korban dibagian kepala dan kabur. 

    "Pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun penjara, " katanya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Murianto, Kamis (14/7/2022). 

    Faisal menuturkan, antara pelaku dan korban adalah sama-sama orang suruhan dari kedua pihak yang mengaku memiliki lahan seluas 30x40 meter persegi. 

    "Saya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa cermat dalam mengatasi permasalahan. Jangan menggunakan kekerasan terlebih melibatkan cara-cara premanisme, " tuturnya. 

    Ia pun menegaskan akan menindak tegas segala perbuatan kekerasan dan premanisme terlebih saat sengketa lahan di masyarakat.  

    "Ada prosedur hukum yang mengatur tentang sengketa lahan, yakni mengajukan gugatan ke pengadilan. Bisa juga koordinasi ke Polda Kalteng. Kita ingin Kalteng aman dan kondusif, " pungkasnya.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Antisiapasi Karhutla, Personel Ditpolairud...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Brimob Bagikan 1.200 Paket Makanan Bergizi: Wakapolda Kalteng: Gizi Itu Penting Bagi Kesehatan
    Boronan! Kadisperindag Kotim DPO Kasus Expo Sampit 3,5 Milyar Diamankan Polda Kalteng
    NPRC Kalteng-Sel, Sanidin Siyono Berpeluang Besar di Pilkada Kotim 2024

    Ikuti Kami